bacalah DENGAN NAMA Tuhanmu....
Adab pertama dan utama yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dalam hal mengkonsumsi makanan atau pun minuman sesuai yang telah ditetapkan oleh Islam adalah ‘memastikan status kehalalannya’; halal barangnya atau pun juga halal cara mendapatkannya.
Adab pertama dan utama yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dalam hal mengkonsumsi makanan atau pun minuman sesuai yang telah ditetapkan oleh Islam adalah ‘memastikan status kehalalannya’; halal barangnya atau pun juga halal cara mendapatkannya.
1. Allah tidak mengharamkan
makanan atau minuman kecuali yang buruk
2. Segala sesuatu
asal hukumnya adalah halal, hingga ada dalil yang mengharamkannya atau bertentangan
dengan poin pertama.
3. Yang halal jauh
lebih banyak dari yang haram
4. Yang halal telah
jelas dan yang haram pun telah jelas
5. dalam keadaan ‘darurat’
(jika tidak dilakukan akan mati) boleh memakan makanan yang haram
Sejak dahulu kala umat manusia
berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh
dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa
binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak
banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut,
kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum
ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar
memabukkan
Islam
datang dengan membawa penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang
perbedaan-perbedaan yang terjadi sejak dahulu dalam kehidupan manusia perihal halal
tidaknya makanan. Sehingga, dengan berpedoman pada syariat Islam, umat manusia tidak lagi mengalami kebingungan dan dapat membedakan mana yang dapat dikonsumsi dan mana yang harus dijauhin serta dapat merasakan nikmanya
makanan atau minuman di dunia dengan petunjuk dan rahmatNya.
Begitu
banyak karunia Alah yang diberikan kepada manusia, sehingga semua karunia Allah
yang diberikan kepada hambaNya tak terhitung jumlahnya. Semua binatang yang ada
di muka bumi ini pun pada hakikatnya diciptakan untuk manusia. Hanya
manfaatnya ada yang bersifat langsung, misalnya bisa dimakan atau dijadikan
kendaraan, ada pula yang tidak langsung.
Terkait
masalah di atas; yang bercetak tebal dan miring, tentang manfaat binatang bagi
manusia, ada sebuah pertanyaan menggelitik yang sering dijadikan orang-orang
pemakan babi dan anjing sebagai hujjah atau dalil. Pertanyaannya sebagai berikut;
“Jika
babi tidak boleh dimakan, lalu buat apa Tuhan kamu menciptakan babi? Katanya setiap
sesuatu di muka bumi ini diciptakan untuk manusia? Padahal daging babi itu enak
loh…. Kan sayang kalo disia-siakan? Trus, kalo misalkan masalahnya cacing pita,
sekarang bisa kok diilangin…. Dst”
Panjang
lebar mereka mempertanyakan yang sumbernya berasal dari ke_tidak_berimanan
mereka. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, cukup dengan 3 jawaban;
1. memang semua hal
di muka bumi ini diciptakan untuk manusia, termasuk juga binatang. Silahkan manusia
mengambil manfaat darinya. Namun harus diingat bahwa Allah yang telah
menciptakan bumi untuk kita tentu berhak menentukan yang halal dan yang haram.
2. seperti yang saya
tulis di atas, bahwa mengambil manfaat dari binatang-binatang di muka bumi tidak
terbatas hanya memakan dagingnya saja. Alangkah sempitnya pikiran manusia, jika
membatasi manfaat hanya sepenuh perut. Otaknya hanya berisi bahan utama (maaf) tai.
3. jika segala
sesuatu manfaatnya untuk dimakan saja, lalu kenapa tidak makan batu, kayu, ban
mobil, racun tikus dsb?
Nah,
mungkin 3 jawaban saja cukup membuat mulut mereka diam walaupun hati mereka
tidak akan menerima karena telah ditutup tabir kekafiran dan kesombongan. Panjang
lebar kita jelaskan pun tidak akan ada gunanya.
Baiklah sekarang kita kembali ke
pembahasan semula.
Segala sesuatu yang ada di muka
bumi ini diciptakan oleh Allah untuk keperluan hidup manusia. Setiap apa pun
adalah halal, kecuali jika ada larangan dari agama. Demikian pula seluruh
binatang pada dasarnya adalah halal, kecuali ada larangan dari agama untuk
mengkonsumsinya.
Rasulullah saw. Bersabda;
الحلال ما أحل الله في كتابه، والحرام ما حرم الله في
كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنكم (رواه ابن ماجه
والترمذي)
Artinya;
“... Yang
halal adalah apa-apa yang dihalalkan Allah dalam kitabNya, dan yang haram
adalah apa-apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya, dan apa yang tdak
diterangkannya maka itu termasuk yang dimaafkan (diperbolehkan) bagimu ”
(H.R. Ibnu Majah dan At Tirmidzi)
Untuk lebih memudahkan, baiknya kita bagi jenis binatang
dengan dua bagian. Binatang laut (air) dan binatang darat.
1. Binatang Laut (air)
Semua jenis binatang yang hidup di air adalah
halal, baik berupa ikan atau bukan, yang mati karena ada sebab atau mati
sendiri. Untuk binatang yang menyerupai binatang haram, seperti anjing laut,
babi laut, singa laut dan lain sebagainya sebagian ulama ada yang mengharamkannya.
Dalil terkait hal ini adalah Q.S. Al Maidah: 96) dan hadits nabi, “ia (laut)
suci airnya dan halal bangkai nya” (H.R. Ahmad wa Ahlis sunnah, Al Halal
wal Haram)
2. Binatang Darat
Binatang darat yang halal dimakan banyak jenisnya,
misalnya sapi, unta, kerbau, kambing kelinci dan lain sebagainya. Semua jenis
binatang yang tidak memiliki unsur atau sebab diharamkan maka binatang tersebut
adalah halal. Ada pun unsur yang
dimaksud adalah;
1. haram karena nas (teks
dalil) baik dari al quran maupun dari hadits. Semisal babi, anjing binatang
buas yang bertaring, dan burung yang berkuku tajam untuk memangsa.
2.
haram karena diperintahkan
untuk membunuhnya, yaitu seperti ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan
burung elang sebagaimana yang disebutkan Rasul dalam hadits shahih yang
diriwayatkan imam Muslim.
3.
haram karena dilarang
dibunuh. Yaitu; semut, tawon, burung hud-hud, dan burung hantu.
4.
haram karena menjijikkan,
keji dan koto menurut umumnya manusia. seperti cacing, lintah dsb.
Untuk binatang yang hidup di dua alam (binatang
amfibi), jumhur ulama mengharamkannya, misalnya; buaya, kodok, kepiting, keong,
bekicot, kura-kura dan lainnya. Khusus mengenai kodok, di samping sebgai
binatang amfibi yang kotor, juga termasuk binatang yang dilarang membunuhnya. Jika
diharamkan membunuhnya, sudah tentu hram pula memakannya.
Bahaya Binatang
yang diharamkan
1. menjauhkan diri dari rahmat Allah
2. menjerumuskan diri ke dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian
jiwa
3. mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak
4. ancaman neraka di akhirat
5. berbahaya bagi kesehatan
6. dilarang juga menggunakan binatang haram sebagai obat
Wallahu a’lam bish shawab
Terima kasih atas artikel terkait tentang halal ini. Semoga makin menyebar kesadaran halal di masyarakat.
BalasHapusRasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).
Silahkan kunjungi www.PusatHalal.com untuk mendapatkan artikel dan video tentang halal-haram. Jazakumullah - www.PusatHalal.com