AHLAN WA SAHLAN HUNAA....

Minggu, 24 Februari 2013

BAB 15 – BINATANG YANG HALAL DAN HARAM

bacalah DENGAN NAMA Tuhanmu....
Adab pertama dan utama yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dalam hal mengkonsumsi makanan atau pun minuman sesuai yang telah ditetapkan oleh Islam adalah ‘memastikan status kehalalannya’; halal barangnya atau pun juga halal cara mendapatkannya.
Halal dan haram dalam Islam begitu mudah karena beberapa sebab;
1. Allah tidak mengharamkan makanan atau minuman kecuali yang buruk
2. Segala sesuatu asal hukumnya adalah halal, hingga ada dalil yang mengharamkannya atau bertentangan dengan poin pertama.
3. Yang halal jauh lebih banyak dari yang haram
4. Yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas
5. dalam keadaan ‘darurat’ (jika tidak dilakukan akan mati) boleh memakan makanan yang haram
Sejak dahulu kala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan
Islam datang dengan membawa penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang perbedaan-perbedaan yang terjadi sejak dahulu dalam kehidupan manusia perihal halal tidaknya makanan. Sehingga, dengan berpedoman pada syariat Islam, umat manusia tidak lagi mengalami kebingungan dan dapat membedakan mana yang dapat dikonsumsi dan mana yang harus dijauhin serta dapat merasakan nikmanya makanan atau minuman di dunia dengan petunjuk dan rahmatNya.
Begitu banyak karunia Alah yang diberikan kepada manusia, sehingga semua karunia Allah yang diberikan kepada hambaNya tak terhitung jumlahnya. Semua binatang yang ada di muka bumi ini pun pada hakikatnya diciptakan untuk manusia. Hanya manfaatnya ada yang bersifat langsung, misalnya bisa dimakan atau dijadikan kendaraan, ada pula yang tidak langsung.
Terkait masalah di atas; yang bercetak tebal dan miring, tentang manfaat binatang bagi manusia, ada sebuah pertanyaan menggelitik yang sering dijadikan orang-orang pemakan babi dan anjing sebagai hujjah atau dalil. Pertanyaannya sebagai berikut;
“Jika babi tidak boleh dimakan, lalu buat apa Tuhan kamu menciptakan babi? Katanya setiap sesuatu di muka bumi ini diciptakan untuk manusia? Padahal daging babi itu enak loh…. Kan sayang kalo disia-siakan? Trus, kalo misalkan masalahnya cacing pita, sekarang bisa kok diilangin…. Dst”
Panjang lebar mereka mempertanyakan yang sumbernya berasal dari ke_tidak_berimanan mereka. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, cukup dengan 3 jawaban;
1. memang semua hal di muka bumi ini diciptakan untuk manusia, termasuk juga binatang. Silahkan manusia mengambil manfaat darinya. Namun harus diingat bahwa Allah yang telah menciptakan bumi untuk kita tentu berhak menentukan yang halal dan yang haram.
2. seperti yang saya tulis di atas, bahwa mengambil manfaat dari binatang-binatang di muka bumi tidak terbatas hanya memakan dagingnya saja. Alangkah sempitnya pikiran manusia, jika membatasi manfaat hanya sepenuh perut. Otaknya hanya berisi bahan utama (maaf) tai.
3. jika segala sesuatu manfaatnya untuk dimakan saja, lalu kenapa tidak makan batu, kayu, ban mobil, racun tikus dsb?
Nah, mungkin 3 jawaban saja cukup membuat mulut mereka diam walaupun hati mereka tidak akan menerima karena telah ditutup tabir kekafiran dan kesombongan. Panjang lebar kita jelaskan pun tidak akan ada gunanya.
                Baiklah sekarang kita kembali ke pembahasan semula.
            Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini diciptakan oleh Allah untuk keperluan hidup manusia. Setiap apa pun adalah halal, kecuali jika ada larangan dari agama. Demikian pula seluruh binatang pada dasarnya adalah halal, kecuali ada larangan dari agama untuk mengkonsumsinya.
Rasulullah saw. Bersabda;
الحلال ما أحل الله في كتابه، والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنكم (رواه ابن ماجه والترمذي)
Artinya;
“... Yang halal adalah apa-apa yang dihalalkan Allah dalam kitabNya, dan yang haram adalah apa-apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya, dan apa yang tdak diterangkannya maka itu termasuk yang dimaafkan (diperbolehkan) bagimu ” (H.R. Ibnu Majah dan At Tirmidzi)
Untuk lebih memudahkan, baiknya kita bagi jenis binatang dengan dua bagian. Binatang laut (air) dan binatang darat.
1. Binatang Laut (air)
Semua jenis binatang yang hidup di air adalah halal, baik berupa ikan atau bukan, yang mati karena ada sebab atau mati sendiri. Untuk binatang yang menyerupai binatang haram, seperti anjing laut, babi laut, singa laut dan lain sebagainya sebagian ulama ada yang mengharamkannya. Dalil terkait hal ini adalah Q.S. Al Maidah: 96) dan hadits nabi, “ia (laut) suci airnya dan halal bangkai nya” (H.R. Ahmad wa Ahlis sunnah, Al Halal wal Haram)
2. Binatang Darat
Binatang darat yang halal dimakan banyak jenisnya, misalnya sapi, unta, kerbau, kambing kelinci dan lain sebagainya. Semua jenis binatang yang tidak memiliki unsur atau sebab diharamkan maka binatang tersebut adalah halal. Ada pun  unsur yang dimaksud adalah;
1.     haram karena nas (teks dalil) baik dari al quran maupun dari hadits. Semisal babi, anjing binatang buas yang bertaring, dan burung yang berkuku tajam untuk memangsa.
2.       haram karena diperintahkan untuk membunuhnya, yaitu seperti ular, burung gagak, tikus, anjing buas, dan burung elang sebagaimana yang disebutkan Rasul dalam hadits shahih yang diriwayatkan imam Muslim.
3.       haram karena dilarang dibunuh. Yaitu; semut, tawon, burung hud-hud, dan burung hantu.
4.       haram karena menjijikkan, keji dan koto menurut umumnya manusia. seperti cacing, lintah dsb.

Untuk binatang yang hidup di dua alam (binatang amfibi), jumhur ulama mengharamkannya, misalnya; buaya, kodok, kepiting, keong, bekicot, kura-kura dan lainnya. Khusus mengenai kodok, di samping sebgai binatang amfibi yang kotor, juga termasuk binatang yang dilarang membunuhnya. Jika diharamkan membunuhnya, sudah tentu hram pula memakannya.
Bahaya Binatang yang diharamkan
1. menjauhkan diri dari rahmat Allah
2. menjerumuskan diri ke dalam perbuatan dosa dan mengotori kesucian jiwa
3. mengakibatkan amal ibadah dan doa ditolak
4. ancaman neraka di akhirat
5. berbahaya bagi kesehatan
6. dilarang juga menggunakan binatang haram sebagai obat

Wallahu a’lam bish shawab

1 komentar:

  1. Terima kasih atas artikel terkait tentang halal ini. Semoga makin menyebar kesadaran halal di masyarakat.

    Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR At Tirmidzi).

    Silahkan kunjungi www.PusatHalal.com untuk mendapatkan artikel dan video tentang halal-haram. Jazakumullah - www.PusatHalal.com

    BalasHapus

silahkan isi komentar antum antunna di sini: