bacalah DENGAN NAMA Tuhanmu....
Ketetapan
menjama' dan mengqasar ini didasarkan pada Al Quran dan Hadits Nabi Muhammad
saw yang artinya sebagai berikut;
Pada
bab 6 yang lalu di semester pertama telah dijelaskan tentang kewajiban
melaksanakan shalat fardhu pada waktunya. Tidak boleh diawalkan dan tidak boleh
diakhirkan. Sehingga, apabila ada orang yang mengerjakan 5 shalat fardu atau
salah satu darinya di luar waktu yang sudah ditetapkan makan shalatnya tidak
sah.
Namun
demikian, Allah SWT masih memberi kemudahan dan kemurahan kepada kita dalam
melaksanakan shalat, yakni di antaranya dengan cara jamak dan qasar, khusus
bagi orang-orang dengan sebab-sebab tertentu yang telah ditentukan.
“Dan
dari Ya’la bin Umayah ia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada Umar bin Khattab
(tentang firman Allah SWT yang artinya), “maka tidaklah mengapa kamu mengqasar
shalat(mu), jika kamu khawatir diserang orang-orang kafir (Q.S. An Nisa’: 101)”
sedang manusia sudah dalam keadaan aman.’ Kemudian Umar menjawab, “Aku juga
heran tentang hal yang kamu herankan itu.’ Lalu aku bertanya kepada Rasulullah
SAW tentang hal tersebut, kemudian beliau menjawa, ‘itu sedekah yang diberikan
Allah SWT kepadamu, maka terimalah sedekahNya itu’” (H.R. Al
Jamaah kecuali Al Bukhari)
Shalat Jamak adalah shalat yg
dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu,
seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan Isya. Adapun pasangan
salat yang bisa dijamak adalah salat Zhuhur dengan Ashar atau salat Maghrib
dengan Isya’. Salat jamak dibagi menjadi 2 bagian:
·
Jama' Taqdim, yaitu menggabung pelaksanaan dua salat dalam satu
waktu dan dikerjakan di waktu shalat yang pertama (seperti shalat Zhuhur dan
Asar dikerjakan diwaktu zhuhur, atau maghrib dengan isya’ dikerjakan diwaktu
magrib)
·
Jama' Ta'khir, yaitu menggabung pelaksanaan dua salat dalam satu
waktu dan dikerjakan di waktu shalat yang kedua (seperti shalat Zhuhur dan Asar
dikerjakan diwaktu Ashar, atau maghrib dengan isya’ dikerjakan diwaktu Isya’).
Sedangkan Salat Qashar adalah
melakukan shalat dengan cara meringkas atau mengurangi jumlah raka'at shalat
yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian, shalat-shalat
yang dapat di Qashar yaitu; Zhuhur, Asar dan Isya’.
Sebab-sebab Shalat Jamak dan Qashar
Ada beberapa sebab yang membolehkan kita menjamak dan menqashar shalat,
yaitu;
1. Sebab-sebab yang Membolehkan Jamak
a. Jamak ketika dalam perjalanan (musafir)
Nabi saw bersabda yang artinya: “saya bertanya kepada Anas bin Malik
perihal mengqasar shalat. Maka ia berkata; “Rasulullah saw melakukan shalat dua
rakaat kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh.” (H.R. Ahmad,
Muslim dan Abu Dawud)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.
“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut
mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika
turun (berhenti).”
b. Jamak
ketika hujan deras
Syaikh Sayyid
Sabiq Rahimahullah berkata: “Al Atsram meriwayatkan
dalam Sunan-nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia
berkata: “Termasuk sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya’.”
Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara
maghrib dan isya’ pada malam hujan.”
c. Jamak
ketika Sakit
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata; “Menjamak
Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al
Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara
taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat
dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi: “Dan Alasan hal itu kuat.”
2. Sebab-sebab yang membolehkan Qasar
1. Musafir (dalam perjalanan)
Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Seorang musafir itu boleh terus mengqashar shalatnya
selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada
keperluan yang harus diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar sebab masih
terhitung dalam bepergian, walau bermukimnya selama bertahun-tahun lamanya.”
2. Batasan Jarak Bolehnya
Mengqashar Shalat di Perjalanan
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan
diperbolehkannya qashar shalat. Dalam hal ini ada lebih dari 20(dua puluh)
pendapat. Namun pendapat dari Ibnul Qayyim t dan Ibnu Taimiyah t adalah yang
paling mendekati kebenaran, dan lebih sesuai dengan kemudahan Islam. Al-Allamah
Ibnul Qayyim t dalam Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad juz I hal. 189
mengatakan;
“Nabi n tidak membatasi bagi umatnya pada jarak tertentu untuk
mengqashar shalat dan berbuka. Bahkan hal itu mutlak saja bagi mereka mengenai
jarak perjalanan itu. Sebagaimana Nabi n mempersilahkan kepada mereka untuk
bertayamum dalam setiap bepergian. Adapun riwayat mengenai batas sehari, dua
hari, atau tiga hari, sama sekali tidak benar.Wallahu A’lam.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t menjelaskan;
“Setiap nama dimana tidak ada batas tertentu baginya dalam bahasa
maupun agama, maka dalam hal itu dikembalikan kepada pengertian umum saja,
sebagaimana “bepergian” dalam pengertian kebanyakan orang, yaitu bepergian
dimana Allah lmengaitkannya dengan suatu hukum.”
Jadi jarak yang membolehkan seseorang untuk melakukan mengqashar
shalat adalah setiap orang yang dinamakan musafir secara tradisi, dan dia
membutuhkan bekal dan kendaraan.
3. Tempat Mulai Diperbolehkan
Mengqashar Shalat
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa, disyariatkan menqashar shalat
ketika telah meninggalkan tempat mukim dan keluar dari tempat tinggal. Ibnul
Mundzir t berkata;
”Aku tidak mengetahui bahwa Nabi n melakukan qashar dalam beberapa
safar kecuali beliau telah keluar dari Madinah.”
Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika;
1. sudah keluar dari daerahnya,
2. jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai
perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling
bertentangan. Inilah pandangan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul
Qayyim, Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Sayyid
Sabiq, juga Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya.
3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.
POIN-POIN PENTING
#Melaksanakan shalat
lima waktu hukumnya wajib bagi setiap orang muslim laki-laki maupun perempuan sesuai
dengan waktunya kecuali orang yang sedang berhalangan.
#Jika dalam
perjalanan, shalat dapat dilakukan dengan cara jamak atau qasar, artinya
digabung waktu pelaksanaannya atau diringkas jumlah rakaatnya.
#Melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qasar hukumnya “MUBAH”
(boleh). Sifatnya adalah ‘rukhshah’, yaitu kemurahan yang diberikan Allah SWT
kepada hamba-hambaNya, agar manuia tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan
ajaran islam, utamanya shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan isi komentar antum antunna di sini: