AHLAN WA SAHLAN HUNAA....

Kamis, 10 Januari 2013

Sejarah Nabi Muhammad di Madinah (materi PAI kelas VIII)

bacalah DENGAN NAMA Tuhanmu....

POKOK PEMBAHASAN
A. Nabi Muhammad SAW Membangun Ekonomi Masyarakat
B. Meneladani Perjuangan Nabi dan Para Sahabat di Madinah

A. Nabi Muhammad SAW Membangun Ekonomi Masyarakat di Madinah

Jika kita memperhatikan dengan seksama sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW serta apa yang beliau hasilkan dalam membentuk sebuah sistem ekonomi yang begitu sempurna_sistem ekonomi Islam_, tentulah kita semua akan sepakat bahwa beliau sangatlah berhak mendapatkan NOBEL penghargaan dalam segi pembangunan sistem Ekonomi.
Sejarah mencatat bagaimana nabi Muhammad telah berhasil menemukan dan menggagas sebuah sistem mutakhir dan sangat berguna hingga saat ini bagi kehidupan manusia di saat dunia tersibukkan dengan sistem-sistem ekonomi konvensional yang telah eksis kala itu.

Namun, apalah arti nobel penghargaan ciptaan manusia bagi Rasulullah SAW jika beliau sudah mendapatkan kedudukan yang teramat tinggi di sisi Allah SWT.
Akan tetapi, meskipun demikian adanya, kita semua tidak dapat memungkiri kehandalan dan kecerdasan beliau dalam berbisnis atau pun membangun sebuah sistem perekonomian. Bahkan, hingga saat ini, di saat telah banyak profesor-profesor lulusan universitas-universitas dunia, belum ada yang dapat menandingi hasil 'karya' yang beliau hasilkan 14 abad yang lalu.
SUNGGUH LUAR BIASA NABI KITA! Allahummah shalli alaa sayyidina Muhammad....
Hal ini, di sisi lain merupakan bukti kebenaran dakwah dan ajaran Rasulullah SAW. Bahwa beliau adalah benar sebagai seorang Rasul, bahwa beliau adalah benar menerima wahyu dan ilmu yang langsung datang dari Allah SWT, Dzat yang Maha Sempurna Ilmu dan KekuasaanNya.

1. Membangun Sistem Ekonomi Islam
Ketika   Nabi Muhammad berada di Mekkah, beliau telah membuktikan diri sebagai seorang pebisnis yang handal dalam sebuah ekspansi perdagangan hingga dapat memincut hati Khadijah ra. karena kepiawaiannya dalam berbisnis. Bisnis aplikatif yang beliau jalankan tentunya tidak didapat dari universitas2 bisnis atau bangku2 kuliah manapun, akan tetapi Allah lah yang membimbing beliau dalam berbisnis.
Ketika beliau hijrah ke Yatsrib (nama Madinah sebelum hijrahnya Rasulullah saw) beliau memiliki kesempatan (kewenangan) mengatur dan mengarahkan masyarakat Yatsrib dalam berbisnis dan meningkatkan perekonomian. Sehingga, dengan bimbingan dan pendidikan dari Allah langsung, beliau pun akhirnya mengeluarkan sebuah metode dan sistem perekonomian yang sangat mengagumkan ini.
Berikut ini adalah beberapa PRINSIP yang beliau tetapkan dalam membangun sistem EKONOMI ISLAM di Madinah.

a. Kebebasan individu
Setiap individu bebas sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat keputusan dengan diiringi pertanggung jawaban yang juga ditanggungnya sendiri. Prinsip ini merupakan prinsip umum yang berlaku dalam segala hukum dan muamalah seorang muslim. SETIAP ORANG BEBAS berpendapat, membuat keputusan, memiliki dan mempergunakan kepemilikan dengan pertanggung jawaban.

b. Hak terhadap harta
Dengan dasar prinsip pertama, Islam juga mengakui hak individu dalam memiliki harta benda secara penuh. Tidak seperti sistem sosialis yang tidak memberikan hak sepenuhnya bagi manusia dalam kepemilikan. Namun, Islam juga bukan kapitalis yang tidak memberikan batasan-batasan tertentu dalam kepemilikan.

c. Kesenjangan / ketidak samaan ekonomi dalam batas yang wajar.
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara orang per orang. Akan tetapi tidak membiarkannya bertambah luas dan mencolok. Islam menjadikan perbedaan taraf ekonomi yang ada dalam batasan yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Sehingga, tidak terjadi kasus yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin seperti kata bung H. Rhoma Irama.

d. Kesamaan sosial
Islam juga mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial dalam kehidupan masyarakat Madinah. bahwa setiap individu memiliki peluang yang sama untuk mendaptkan pekerjaan dan menjalankan aktivitas ekonomi.

e. Jaminan sosial
Dengan demikian, Islam juga menjamin setiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing dan meningkatkan taraf ekonomi yang dimiliki.

f. Distribusi (penyaluran) kekayaan secara meluas
Islam melarang penumpukan kekayaan pada sebagian orang atau kelompok orang, sehingga kesenjangan dan ketidak samaan sosial dalam taraf ekonomi masyarakat dapat optimal ditekan.

g. Larangan menumpuk kekayaan
Dalam sistem ekonomi Islam, tidak ada larangan memiliki kekayaan yang sah dan halal, akan tetapi, terlalu banyak dan berambisi menumpuk kekayaan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Islam.

h. larangan terhadap organisasi anti sosial,
i. kesejahteraan individu dan masyarakat.

2. Memerintahkan suami bertanggung jawab memberi Nafkah (lebih lengkap lihat dalam buku pegangan PAI)

3. Memerintahkan Umat Islam untuk Bekerja
4. Melarang Umat Islam menjadi Peminta-minta
5. Memberi Lebih baik dari meminta
6. Umat Islam diperintahkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri .

...>>> to be continued..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan isi komentar antum antunna di sini: